Tuesday, June 8, 2010

KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA

MUKADIMAH
Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.

Kesadaran tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktek beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktek tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.

Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktek konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat dan masyarakat pada umumnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.

BAB I
PEDOMAN UMUM

Pasal 1
PENGERTIAN

a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata 1 (S1) diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kreteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTEK PSIKOLOGI DI INDONESIA.

b) PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/0/1993) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (DIKTI) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTEK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk melakukan praktek psikologi ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTEK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) JASA PSIKOLOGI adalah jasa/praktek kepada perorangan atau kelompok/organisasi/institusi yang diberikan oleh Ilmuwan Psikologi Indonesia sesuai dengan kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat.

d) PRAKTEK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa/praktek kepada kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktek psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING dan PSIKOTERAPI.

e) PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok, le,baga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktek psikologi.
Pemakai jasa juga dikenal dikenal dengan sebutan KLIEN.

Pasal 2
TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahliannya serta menyadari konsekuensi tindakannya.

Pasal 3
BATAS KEILMUAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya atas keterbatasan keilmuan psikologi.

Pasal 4
PERILAKU dan CITRA PROFESI

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menyadari bahwa dalam melaksanakan keahliannya wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika dan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.

b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menyadari bahwa perilakunya dapat mempengaruhi citra Ilmuwan Psikologi dan Psikolog serta profesi psikologi.

BAB II
HUBUNGAN PROFESIONAL

Pasal 5
HUBUNGAN ANTAR REKAN PROFESI

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan profesinya, yaitu sejawat akademisi keilmuan Psikologi / Psikolog.

b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog seyogyanya saling memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.

c) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mengingatkan rekan profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik psikologi.

d) Apabila terjadi pelanggaran kode etik psikologi yang di luar batas kompetensi dan kewenangan maka wajib melaporkan kepada organisasi profesi.

Pasal 6
HUBUNGAN DENGAN PROFESI LAIN

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati kompetensi dan kewenagngan rekan dari profesi lain.

b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mencegah dilakukannya pemberian jasa atau praktek psikologi oleh orang atau pihak yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.

BAB III
PEMBERIAN JASA/PRAKTEK PSIKOLOGI

Pasal 7
PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI BATAS KEAHLIAN/KEWENANGAN

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog hanya memberikan jasa/praktek psikologi dalam hubungannya dengan kompetensi yang bersifat obyektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengaturan terapan keahlian Ilmuwan Psikologi dan Psikolog.

b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam memberikan jasa/praktek psikologi wajib menghormati hak-hak lembaga/organisasi/institusi tempat melaksanakan kegiatan sejauh tidak bertentangan dengan kompetensi dan kewenangannya.

Pasal 8
PERLAKUKAN TERHADAP PEMAKAI JASA ATAU KLIEN

Dalam memberikan jasa/praktek psikologi kepada pemakai jasa atau klien, baik yang bersifat perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi sesuai dengan keahlian dan kewenangannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog berkewajiban untuk :

a) Mengutamakan dasar-dasar profesional.

b) Memberikan jasa/praktek kepada semua pihak yang membutuhkannya.

c) Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yang merugikan sebagai dampak jasa/praktek yang diterimanya.

d) Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan pemakai jasa atau klien dan pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.

e) Dalam hal pemakai jasa atau klien yang menghadapi kemungkinan akan terkena dampak negatif yang tidak dapat dihindari akibat pemberian jasa/praktek psikologi yang dilakukan oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog maka pemakai jasa atau klien tersebut harus diberitahukan tentang kemungkinan-kemungkinan tersebut.

Pasal 9
ASAS KESEDIAAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktek psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasar pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian jasa/praktek psikologi.

Pasal 10
INTERPRETASI HASIL PEMERIKSAAN

Interpretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa psikologi hanya boleh dilakukan oleh psikolog berdasarkan kompetensi dan kewenangan.


Pasal 11
PEMANFAATAN DAN PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN

Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam praktek psikologi. Penyampaian hasil pemeriksaan psikologik diberikan dalam bentuk dan bahasa yang dipahami klien atau pemakai jasa.

Pasal 12
KERAHASIAAN DATA DAN HASIL PEMERIKSAAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data mengenai klien yang diperoleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam rangka pemberian jasa/praktek psikologi hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut :

a) Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian jasa/praktek psikologi.

b) Dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri klien atau pemakai jasa psikologi.

c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan klien, profesi dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan.

Pasal 13
PENCANTUMAN IDENTITAS
PADA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DARI PRAKTEK PSIKOLOGI

Segala keterangan yang diperoleh dari kegiatan praktek psikologi sesuai keahlian yang dimilikinya, pada pembuatan laporan secara tertulis Psikolog yang bersangkutan wajib membubuhkan tanda tangan, nama jelas dan nomor izin praktek sebagai bukti pertanggung jawaban.

BAB IV
PERNYATAAN

Pasal 14
PERNYATAAN

a) Dalam membeikan pernyataan dan keterangan/penjelasan ilmiah kepada masyarakat umum melalui berbagai jalur media lisan maupun tertulis, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bersikap bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan pada kepentingan umum daripada pribadi atau golongan, dengan berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan dengan bidang keahlian/kewenangan selama tidak bertentangan dengan kode etik psikologi. Pernyataan yang diberikan Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mencerminkan keilmuannya, sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara benar.

b) Dalam melakukan publikasi keahliannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bersikap bijaksana, wajar dan jujur dengan memperhatikan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa psikologi.

BAB V
KARYA CIPTA

Pasal 15
PENGHARGAAN TERHADAP KARYA CIOTA PIHAK LAIN
DAN
PEMANFAATAN KARYA CIPTA PIHAK LAIN

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikologi wajib menghargai karya cipta pihak lain sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak dibenarkan untuk mengutip, menyadur hasil karya orang lain tanpa mencantumkan sumbernya.

c) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak dibenarkan penggandakan, memodifikasi, memproduksi, menggunakan baik sebagian maupun seluruh karya orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.

Pasal 16
PENGGUNAAN DAN PENGUASAAN SARANA PENGUKURAN PSIKOLOGIK

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib membuat kesepakatan dengan lembaga/institusi/organisasi tempat bekerja mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah pengadaan, pemilikan, penggunaan, penguasaan sarana pengukuran. Ketentuan mengenai hal ini diatur tersendiri.

BAB VI
PENGAWASAN PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 17
PELANGGARAN

Setiap penyalahgunaan wewenang di bidang keahlian psikologi dan setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia dapat dikenakan sanksi organisasi oleh aparat organisasi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Psikologi Indonesia.

Pasal 18
PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN
KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam menyelesaikan masalah pelanggaran kode etik dilakukan oleh Majelis Psikologi dengan memperhatikan laporan dan memberi kesempatan membela diri.

b) Apabila terdapat masalah etika dalam pemberian jasa/praktek psikologi yang belum diatur dalam Kode Etik Psikologi Indonesia maka Himpunan Psikologi Indonesia wajiib mengundang Majelis Psikologi.

BAB VII
PENUTUP

Sebagai kelengkapan Kode Etik Psikologi Indonesia ini disertakan lampiran yang tidak terpisahkan, yang bersifat menjelaskan dan melengkapi.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 April 1998
Rapat Kerja/Kongres Luar Biasa Himpunan Psikologi Indonesia

0 komentar :

Template by : kendhin x-template.blogspot.com