Friday, June 11, 2010

KODE ETIK PSIKOLOGI II

MUKADIMAH


Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945,
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat
manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia.
Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia
mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku
manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta
memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan
manusia.

Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan
mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam
jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya.
Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk
tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD
1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah
penyalahgunaannya oleh pihak lain.

Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan
kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik
konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam
menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan
pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK
PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan
dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.


BAB I
PEDOMAN UMUM

Pasal 1
PENGERTIAN

a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi
dan universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang
telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK
Mendikbud No. 18/D/O/1993) untuk pendidikan program
akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2


PsikologiZone.com Zona Ilmu dan Artikel Psikologi Online


Kode Etik Psikologi PsikologiZone.com

(S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan
strata (S1) diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan
Psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan DAPAT
MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK
DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN
PRAKTIK PSIKOLOGI DI INDONESIA.
b) PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti
pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama
(Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem
Kredit Semester (SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK
Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program
akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi
(Psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau
pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat
akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh
Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan
Nasional (Depdiknas RI).
Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK
DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI
di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi
menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG.
Untuk melakukan praktik psikologi maka Sarjana Psikologi yang
tergolong kriteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK
PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c) JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada perorangan atau kelompok/
organisasi/institusi yang diberikan oleh ilmuwan psikologi
Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi
di bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian,
penyuluhan masyarakat.
d) PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh
psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat
dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual
maupun kelompok dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik.
Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah
terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan
kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan
PSIKOTERAPI.
e) PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok,
lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta
jasa/praktik psikologi. Pemakai Jasa juga dikenal dengan sebutan
KLIEN.






PsikologiZone.com Zona Ilmu dan Artikel Psikologi Online


Kode Etik Psikologi PsikologiZone.com

Pasal 2
TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi
integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi
tindakannya.


Pasal 3
BATAS KEILMUAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya batas-batas ilmu
psikologi dan keterbatasan keilmuannya.


Pasal 4
PERILAKU DAN CITRA PROFESI

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog harus menyadari bahwa dalam
melaksanakan keahliannya wajib mempertimbangkan dan
mengindahkan etika dan nilai-nilai moral yang berlaku dalam
masyarakat.
b) lmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menyadari bahwa
perilakunya dapat mempengaruhi citra Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog serta profesi psikologi.


BAB II
HUBUNGAN PROFESIONAL

Pasal 5
HUBUNGAN ANTAR REKAN PROFESI

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati
dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan profesinya, yaitu
sejawat akademisi Keilmuan Psikologi/Psikolog.
b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog seyogianya saling memberikan
umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.
c) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mengingatkan rekan
profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode
etik psikologi.
d) Apabila terjadi pelanggaran kode etik psikologi yang di luar batas
kompetensi dan kewenangan maka wajib melaporkan kepada
organisasi profesi.



PsikologiZone.com Zona Ilmu dan Artikel Psikologi Online


Kode Etik Psikologi PsikologiZone.com

Pasal 6
HUBUNGAN DENGAN PROFESI LAIN

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati
kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.
b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mencegah dilakukannya
pemberian jasa atau praktikpsikologi oleh orang atau pihak lain
yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.


BAB III
PEMBERIAN JASA/PRAKTIK PSIKOLOGI

Pasal 7

PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI BATAS
KEAHLIAN/KEWENANGAN

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog hanya memberikan jasa/praktik
psikologi dalam hubungannya dengan kompetensi yang bersifat
obyektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengaturan
terapan keahlian Ilmuwan Psikologi dan Psikolog.
b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam memberikan jasa/praktik
psikologi wajib menghormati hak-hak lembaga/organisasi/institusi
tempat melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan, pelatihan, dan
pendidikan sejauh tidak bertentangan dengan kompetensi dan
kewenangannya.


Pasal 8
SIKAP PROFESIONAL DAN PERLAKUAN
TERHADAP PEMAKAI JASA ATAU KLIEN

Dalam memberikan jasa/praktik psikologi kepada pemakai jasa atau klien,
baik yang bersifat perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi
sesuai dengan keahlian dan kewenangannya, Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog berkewajiban untuk:

a) Mengutamakan dasar-dasar profesional
b) Memberikan jasa/praktik kepada semua pihak yang
membutuhkannya.
c) Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yang merugikan
sebagai dampak jasa/praktik yang diterimanya.
d) Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan pemakai
jasa atau klien dan pihak-pihak yang terkait dalam pemberian
pelayanan tersebut.


PsikologiZone.com Zona Ilmu dan Artikel Psikologi Online


Kode Etik Psikologi PsikologiZone.com

e) Dalam hal pemakai jasa atau klien yang menghadapi kemungkinan
akan terkena dampak negatif yang tidak dapat dihindari akibat
pemberian jasa/praktik psikologi yang dilakukan oleh Ilmuwan
Psikologi dan Psikolog maka pemakai jasa atau klien tersebut
harus diberitahu.


Pasal 9
ASAS KESEDIAAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan menghargai hak
pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian
jasa/praktik psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasari pemakai
jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian
jasa/praktik psikologi.


Pasal 10
INTERPRETASI HASIL PEMERIKSAAN

Interpretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa
psikologi hanya boleh dilakukan oleh Psikolog berdasarkan kompetensi
dan kewenangan.


Pasal 11
PEMANFAATAN DAN PENYAMPAIAN
HASIL PEMERIKSAAN

Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku dalam praktik psikologi. Penyampaian hasil
pemeriksaan psikologik diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah
dipahami klien atau pemakai jasa.


Pasal 12
KERAHASIAAN DATA
DAN HASIL PEMERIKSAAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib memegang teguh rahasia yang
menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan
pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data mengenai
klien yang diperoleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam rangka
pemberian jasa/praktik psikologi wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut:




PsikologiZone.com Zona Ilmu dan Artikel Psikologi Online


Kode Etik Psikologi PsikologiZone.com

a) Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya
dan hanya memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan
tujuan pemberian jasa/praktik psikologi.
b) Dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang
secara langsung berwenang atas diri klien atau pemakai jasa
psikologi.
c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis
kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk
kepentingan klien, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut
identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan.
d) Keterangan atau data klien dapat diberitahukan kepada orang lain
atas persetujuan klien atau penasehat hukumnya.
e) Jika klien masih kanak-kanak atau orang dewasa yang tidak
mampu untuk memberikan persetujuan secara sukarela, maka
Psikolog wajib melindungi orang-orang ini agar tidak mengalami
hal-hal yang merugikan.


Pasal 13
PENCANTUMAN IDENTITAS
PADA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
DARI PRAKTIK PSIKOLOGI

Segala keterangan yang diperoleh dari kegiatan praktik psikologi sesuai
keahlian yang dimilikinya, pada pembuatan laporan secara tertulis
Psikolog yang bersangkutan wajib membubuhkan tanda tangan, nama
jelas, dan nomor izin praktik sebagai bukti pertanggungjawaban.


BAB IV
PERNYATAAN

Pasal 14
PERNYATAAN

a) Dalam memberikan pernyataan dan keterangan/penjelasan ilmiah
kepada masyarakat umum melalui berbagai jalur media baik lisan
maupun tertulis, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bersikap
bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan pada
kepentingan umum daripada pribadi atau golongan, dengan
berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan dengan bidang
keahlian/kewenangan selama tidak bertentangan dengan kode etik
psikologi. Pernyataan yang diberikan Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog mencerminkan keilmuannya, sehingga masyarakat dapat
menerima dan memahami secara benar.



PsikologiZone.com Zona Ilmu dan Artikel Psikologi Online


Kode Etik Psikologi PsikologiZone.com

b) Dalam melakukan publikasi keahliannya, Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog bersikap bijaksana, wajar dan jujur dengan
memperhatikan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk
menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat
pengguna jasa psikologi.


BAB V
KARYA CIPTA

Pasal 15
PENGHARGAAN TERHADAP KARYA CIPTA PIHAK LAIN
DAN
PEMANFAATAN KARYA CIPTA PIHAK LAIN

Karya cipta psikologi dalam bentuk buku dan alat tes atau bentuk lainnya
harus dihargai dan dalam pemanfaatannya hendaknya memperhatikan
ketentuan perundangan mengenai hak cipta atau hak intelektual yang
berlaku.

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai karya cipta
pihak lain sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang
berlaku.
b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak dibenarkan untuk mengutip,
menyadur hasil karya orang lain tanpa mencantumkan sumbernya.
c) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak dibenarkan menggandakan,
memodifikasi, memproduksi, menggunakan baik sebagian maupun
seluruh karya orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemegang
hak cipta.


Pasal 16
PENGGUNAAN DAN PENGUASAAN
SARANA PENGUKURAN PSIKOLOGIK

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib membuat kesepakatan
dengan lembaga/institusi/organisasi tempat bekerja mengenai hal-
hal yang berhubungan dengan masalah pengadaan, pemilikan,
penggunaan, penguasaan sarana pengukuran. Ketentuan mengenai
hal ini diatur tersendiri.
b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menjaga agar sarana
pengukuran agar tidak dipergunakan oleh orang- orang yang tidak
berwenang dan yang tidak berkompeten.





PsikologiZone.com Zona Ilmu dan Artikel Psikologi Online


Kode Etik Psikologi PsikologiZone.com

BAB VI
PENGAWASAN PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 17
PELANGGARAN

Setiap penyalahgunaan wewenang di bidang keahlian psikologi dan setiap
pelanggaran terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia dapat dikenakan
sanksi organisasi oleh aparat organisasi yang berwenang sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Himpunan
Psikologi Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Psikologi
Indonesia


Pasal 18
PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN
KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA

a) Penyelesaian masalah pelanggaraan Kode Etik Psikologi Indonesia
oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dilakukan oleh Majelis
Psikologi dengan memperhatikan laporan dan memberi
kesempatan membela diri.
b) Apabila terdapat masalah etika dalam pemberian jasa/praktik
psikologi yang belum diatur dalam Kode Etik Psikologi Indonesia
maka Himpunan Psikologi Indonesia wajib mengundang Majelis
Psikologi untuk membahas dan merumuskannya, kemudian
disahkan dalam kongres.


Pasal 19
PERLINDUNGAN TERHADAP ILMUWAN
PSIKOLOGI DAN PSIKOLOG

a) Ilmuwan Psikologi atau Psikolog tidak ikut serta dalam kegiatan di
mana orang lain dapat menyalahgunakan keterampilan dan data
mereka, kecuali ada mekanisme yang dapat memperbaiki
penyalahgunaan ini.
b) Apabila Ilmuwan Psikologi atau Psikolog mengetahui tentang
adanya penyalahgunaan atau kesalahan dalam pemaparan atau
pemberitahuan tentang pekerjaan mereka, maka Ilmuwan Psikologi
atau Psikolog mengambil langkah-langkah yang layak untuk
memperbaiki atau memperkecil penyalahgunaan atau kesalahan
dalam pemaparan/ pemberitaan itu.





PsikologiZone.com Zona Ilmu dan Artikel Psikologi Online


Kode Etik Psikologi PsikologiZone.com

BAB VII
PENUTUP

Kode Etik Psikologi Indonesia ini disertai lampiran, yaitu Pedoman
Pelaksanaan Kode Etik Psikologi Indonesia. Lampiran tersebut tidak
terpisahkan dari kode etik ini, dan sifatnya menjelaskan dan melengkapi
Kode Etik Psikologi Indonesia.

Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 22 Oktober 2000
Kongres VIII Himpunan Psikologi Indonesia

Lafal Sumpah Psikologi

Demi Tuhan saya berjanji, bahwa:
Saya akan membaktikan ilmu saya sesuai martabat dan tradisi
luhur profesi saya sebagai psikolog,
Saya akan menjaga martabat dan tradisi luhur profesi saya
sebagai psikolog,
Saya akan melaksanakan pekerjaan saya dengan memperhatikan
perikemanusiaan dan mengutamakan kepentingan masyarakat sesuai
norma dan kaidah yang berlaku,
Saya akan menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang saya ketahui
karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai
psikolog,
Saya akan berupaya sungguh-sunggu untuk tidak terpengaruh oleh
pertimbangan yang bersifat keberpihakan berdasarkan alasan
tertentu dalam menjalankan profesi saya, seperti keagamaan,
kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, kedudukan sosial ata
kemampuan ekonomi, dalam menunaikan kewajiban terhadap klien,
Saya tidak akan memanfaatkan pengetahuan saya selaku psikolog
untuk sesuatu yang bertentangan dengan etika psikologi,
Saya akan mentaati dan mengamalkan kode etik psikologi
Indonesia,
Saya akan bersikap saling menghormati dengan sejawat saya,
Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sunggu dan dengan
mempertaruhkan kehormatan diri saya.
Saya ikrarkan

0 komentar :

Template by : kendhin x-template.blogspot.com