Sunday, June 13, 2010

Tes Seleksi Masuk SD Merupakan Pelanggaran

Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional, Suyanto, menegaskan bahwa calon siswa SD dan SMP tidak boleh ditolak dalam penerimaan siswa baru. Pasalnya, di jenjang pendidikan tersebut masih merupakan hak belajar sembilan tahun.

“Saya dua tahun lalu sudah mengeluarkan surat edaran Nomor: 1839/C.C2/TU/2009 yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indoensia, kriteria calon peserta didik SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun. Pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog. Dan pendidikan di TK itu tempat menumbuhkan keberanian anak untuk memenuhi rasa ingin tahunya, tempat bermain,” papar Suyanto saat diwawancarai di ruangannya, Jumat (11/6).

Terhadap praktik tes dalam seleksi calistung yang dilakukan sekolah untuk penerimaan siswa SD, Suyanto menuturkan para orangtua harus berani mengadukan ke dinas pendidikan bahwa itu pelanggaran. “Memang pelanggaran dalam penerimaan siswa baru paling banyak di SD. Terutama SD di kota yang favorit namun kuotanya terbatas ,” ucapnya.

Kalau penerimaan siswa SD pada dasarnya seleksi umur, maka untuk penerimaan siswa SMP, lanjut Suyanto, berdasarkan nilai NEM. Namun, dia menegaskan peraturan untuk SMP lebih tegas lagi, lulusan SD yang mau masuk ke SMP wajib diterima atau tidak boleh ditolak karena masih dalam hak belajar sembilan tahun. Oleh karena itu, jika kuota sekolah terbatas, pihak sekolah wajib melaporkan ke dinas pendidikan ada calon siswa yang belum mendapat SMP.

“Itu tanggung jawab sekolah untuk melaporkan ke dinas pendidikan kalau ada siswa yang belum tertampung, untuk selanjutnya dinas wajib menampung ke SMP lain yang masih terdapat kuotanya,” tegas Suyanto.

Bagi siswa SD-SMP satu atap, sambung Suyanto, maka siswa yang telah lulus SD langsung ke SMP di lingkungannya. Suyanto mengatakan, SD-SMP satu atap di daerah terpencil dan perbatasan sangat bermanfaat karena banyak ditemukan siswa DO lantaran kurangnya atau jauhnya SMP dari pemukiman warga. “Saya kemarin baru meresmikan SD-SMP satu atap di Lumajang, sangat bagus. Kalau tidak ada SD-SMP satu atap kasihan sekali, jarak ke SMP 5 kilometer. Itulah yang menyebabkan banyak anak DO,” tuturnya.

Saat disinggung masalah penjualan bangku kosong dan pungutan, Suyanto menegaskan, hal tersebut jelas dilarang. Dengan sistem penerimaan siswa real time online yang diterapkan sekarang, akan tidak ada praktik seperti itu. Siswa dapat mengakses dan memantau posisi penerimaannya di suatu sekolah melalui internet.

“Siswa SD dan SMP itu masih wajib belajar sembilan tahun, wajib ditampung. Nah, kalau sudah SMA baru ada seleksi atau tes kemampuang akademik. Sekarang sistem penerimaannya pun online, seperti di Yogya, Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Itu cegah orang beli kursi, kalau ada sekolah yang terbukti menjual kursi, berarti melanggar peraturan dan akuntabilitas. Sanksinya ya bisa administratif sampai pidana. ” tutupnya.

0 komentar :

Template by : kendhin x-template.blogspot.com